Definisi Pelayaran
WIKKIP.COM – Pelayaran adalah kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan atau pergerakan kapal di laut atau sungai. Pelayaran merupakan sektor ekonomi yang penting bagi banyak negara, karena kapal-kapal merupakan salah satu cara yang paling efisien untuk mengangkut barang-barang dari satu tempat ke tempat lain, terutama untuk jarak yang sangat jauh. Selain itu, pelayaran juga dapat digunakan sebagai sarana transportasi orang dari satu tempat ke tempat lain, baik secara domestik maupun internasional.
Daftar Istilah / Kamus Pelayaran (a-z)
NO | ISTILAH | DEFINISI |
---|---|---|
1 | Despatch | pengiriman; lamanya kapal singgah di pelabuhan; penyelesaian pemuatan atau pembongkaran lebih cepat dari waktu yang disetujui |
2 | Despatch Money | uang kompensasi despatch |
3 | Deviation Clause | keterlambatan kapal yang disebabkan oleh perubahan track atau haluan kapal untuk menghindari bahaya navigasi yang mengancam. Keterlambatan karena perubahan haluan kapal tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak (shipper dan carrier) |
4 | Direct B/L = B/L | mengenai muatan yang ditujukan ke pelabuhan tertentu |
5 | Displacement | Berat benaman adalah berat zat cair yang dipindahkan oleh kapal itu, atau hasil penjumlahan dari berat kapal kosong (light displacemen) dan Dead Weight |
6 | Disponent Owners | pencharter yang menyewakan kembali kapal yang dicharternya dari ship’s owner |
7 | Dock Water Allowance (DWA) | perubahan draft rata-rata jika kapal berlayar dari air payau ke air laut, atau sebaliknya. |
8 | Down | suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga mencapaai sarat maksimum yang diijinkan. |
9 | Draught | draft; benaman; jarak dari lunas sampai garis air Dry Container (peti kemas untuk barang kering dalam bentuk umum). Peti kemas dari jenis ini digunakan antara lain untuk membawa barang-barang campuran atau “general cargo” dimana tidak diperlukan sesuatu perlakuan khusus seperti udara dan peranginan lantai, dinding dan pintunya dibuat sedemikian rupa sehingga cukup menjamin keamanan barang itu sendiri |
10 | Due diligence | klausul dalam The Huge Rules article III yang menyatakan tentang kewajiban carrier sebelum dilakukan pemuatan wajib menyiapkan ruang muatan (dilakukan pembersihan palka), kapalnya di buat layak laut (melengkapi alat- alat keselamatan, melengkapi certifikat dan dokumen kapal, menyediakan perbekalan yang cukup,dll) |
11 | Dunnage | sesuatu yang ditempatkan antar muatan, atau antara muatan dan lantai/dinding palka kapal, yang berfungsi sebagai penopang muatan untuk melindungi muatan. terapan; ganjal; bahan-bahan pemisah muatan supaya jangan beradu/bersentuhan satu sama lain |
12 | Dunnage Tetap | Dunnage yang sudah dipasang diatas kapal sejak kapal dibangun, dan dunnage ini sifatnya tetap tidak boleh dilepas dari posisinya. Biasanya dipasang pada gading-gading, pada sekat kedap air, pada lantai ruang palka, pada rangka kayu yang menutupi pilar-pilar dan pipa-pipa dalam ruang palka (wooden cashing) |
13 | Dunnage Tidak Tetap | dunnage yang disiapkan dikapal sesuai dengan jenis dan sifat muatan yang akan dimuat, pada umunya berupa papan kayu, sasak, kepang, plastik, kayu balok, net nylon, kertas dll. |
14 | Dwelling Time | rata-rata tiap ton atau meter kubik atau peti kemas yang ditumpuk selama satu bulan. |
15 | Ekspeditur (Perusahan Ekspedisi Muatan Kapal Laut = EMKL, FORWARDING, dll) | perusahaan yang menyelenggarakan usaha melayani pengurusan dokumen-dokumen serta system prosedur yang diperlukan untuk mengirim/mengeluarkan barang ke dan dari kapal/gudang/lapangan penumpukan container di pelabuhan. |
16 | Elevator | alat muat bongkar untuk muatan curah, mesin penghisap untuk memuat/membongkar muatan curah seperti beras, gandum, tepung, semen, dll |
17 | Embarkation | naiknya penumpang ke dalam kapal Employment pemakaian kapal dalam dinas pelayaran tertentu |
18 | Endorsee | orang; kepada siapa pemegang Order B/L memindahkan haknya atas B/L yang bersangkutan |
19 | Endorser | orang yang memindahkan haknya atas Bill of Lading, endorsant. |
20 | Endorsment | pemindaan hak atas Order B/L |
21 | Except Bewijs | tanda bukti kekurangan; Non Delivery Report |
22 | Expenses | biaya-biaya kapal selama dipelabuhan Explosimeter alat yang digunakan untuk mengukur kadar gas hidrokarbon, atau disebut juga Combustion Gas Indicator (petunjuk gas yang dapat terbakar) |
23 | Fair Wear and Tear | kerusakan atau kemunduran kondisi benda-benda sebagai akibat pemakaian/keausan normal |
24 | Faktur Penjualan Barang | dokumen yang membenarkan bahwa eksportir secara sah tidak memberi barang yang diluar kepada si pembeli. |
25 | FCL (Full Container Load) | container yang berisi muatan milik satu shipper. |
26 | FCL/FCL, FCL/LCL, LCL/LCL, | salah satu system pemuatan dan pembongkaran barang dari dan kedalam container. Feeder Service satu pelayaran yang melayani angkutan antara pelabuhan pedalaman dengan pelabuhan pengumpul (Induk); kapal yang melayani pengangkutan muatan barang- barang impor yang dibongkar kapal-kapal samudera di pelabuhan induk untuk diangkut ke pelabuhan-pelabuhan di sekitar pelabuhan induk. |
27 | Fighting Ship | kapal cargo yang dioperasikan untuk membayangi kapal saingan dengan tarif angkutan sangat rendah; tujuannya mematikan saingan tersebut. Di banyak negara praktek Fighting Ship tidak diijinkan. |
28 | Filler Cargo | muatan berukuran kecil yang dipakai untuk mengisi ruangan yang tidak bisa dipakai untuk muatan-muatan besar, yang bertujuan untuk memperkecil Broken Stowage. |
29 | Final Stowage Plan | bagan pemadatan muatan didalam palka kapal setelah muatan selesai dimuat di kapal. |
30 | First Carrier | pengangkut pertama, yang mengangkut dari pelabuhan pemuatan sampai pelabuhan transhipment |
31 | Fixture Memo | ringkasan (extract) charter party, dibuat sebelum penandatanganan Charter Party yang bersangkutan. Fixture Note |
32 | Flag of Convenience | bendera pemerintah yang dapat dipakai kapal (dengan persyaratan safety yang ringan); maksudnya mendaftarkan kapal di negara lain (yang mengenakan tarif dan syarat pendaftaran lebih ringan) dengan maksud untuk menekan biaya eksploitasi kapal |
33 | Flammable solid | zat yang padat (muatan berbahaya class 4) yang mudah menyala dan menyebar jika berhubungan dengan nyala (ignition) seperti korek api. |
34 | Flat Rack Container | jenis container yang berupa container terbuka yang berfungsi untuk memuat barang-barang yang tidak dipack. |
35 | Flenzen | muatan yang datangnya terlambat pada saat kapal akan berangkat sehingga belum ditempatkan di palka dengan baik (temporary stowage). |
36 | Float | terapung Force Majeur keadaan/situasi yang tidak dapat dikuasai dengan tindakan manusia |
37 | Forklift | alat yang digunakan untuk mengatur muatan di gudang; pesawat garpu angkat besar untuk memindahkan peti kemas |
38 | Foul Bill of Lading | Bill of Lading yang di dalamnya terdapat catatan tentang kerusakan muatan. |
39 | Free Board | jarak tegak antara sisi atas deck line sampai dengan permukaan air saat itu. |
40 | Free from Particular Average (FPA) | bebas dari particular average |
41 | Free in (FI) | syarat pengapalan yang menetapkan bahwa biaya pemuatan dibayar oleh pengiriman/pencharter/charterer Free In and Out Stowed (FIOS) biaya-biaya pemutan, pembongkaran dan pemadatan muatan ditanggung oleh pemilik muatan atau pencharter |
42 | Free Moisture | upaya melindungi muatan terhadap cairan yang terdapat di palka, yang disebabkan oleh adanya kebocoran lambung, tangki atau tutup palka tidak kedap air, cairan yang mengalir dari deck, kebocoran pada pipa-pipa sanitari, pipa pengisian air tawar, dll. |
43 | Free of Capture and Seizure (FC & S) | bebas dari kerugian akibat penangkapan dan penahanan barang pertanggungan oleh penguasa/pemerintah |
44 | Free on Board (FOB) | syarat penjualan yang menetapkan bahwa penjual menanggung biaya-biaya sampai barang dimuat di atas kapal |
45 | Free Out (FO) | syarat pengapalan yang menetapkan bahwa biaya pembongkaran dibayar oleh consignee/charterer |
46 | Freight | uang tambang; muatan; uang sewa charter (khusus dalam Trip Charter) |
47 | Freight Conference | persekutuan perusahaan-perusahaan liner service antar benua dalam wilayah operasi tertentu, untuk mengatur tarif angkutan, alokasi muatan dan syarat-syarat pengangkutan |
48 | Freight Prepaid | uang tambang dibayar tunai ketika muatan dikapalkan/dimuat |
49 | Freight, Back | tambahan uang tambang atas pengembalian muatan kapal yang tidak dapat diserahkan di pelabuhan tujuannya (misalnya ditolak oleh consignee) |
50 | Freight, Distance | uang tambang ekstra/ tambahan yang harus dibayar kalau kapal terpakasa membongkar muatan di tempat lain yang jauh dari tempat tujuan yang disebut dalam B/L (karena pelabuhan tujuan tak dapat dimasuki sebab ada pemogokan, wabah penyakit, dan lain-lain) |
51 | Fresh Water Allowance (FWA) | perubahan draft rata-rata jika kapal berlayar dari air tawar ke air laut atau sebaliknya. |
52 | Full | suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga seluruh ruang muat penuh. |
53 | Full and Down | suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga seluruh ruang muat penuh dan mencapaai sarat maksimum yang diijinkan. |
54 | G = Gravity = Centre Of Gravity = tititk berat kapal | titik tangkap dari semua gaya yang bekerja ke bawah. Letak titik G tergantung dari pembagian bobot di kapal. Titik G bekerja gaya ke bawah yang besarnya sama dengan berat benaman atau berat zat cair yang dipindahkan oleh kapal atau berat seluruh kapal termasuk muatan, dll. |
55 | Gang Hour | kemampuan buruh dalam muat bongkar barang dalam setiap jamnya. |
56 | Gas | suatu zat (muatan berbahaya dalam bentuk gas) yang mempunyai tekanan uap lebih besar dari 300 K Pa pada suhu 500 C atau akan menjadi gas dengan suhu 200 C pada tekanan atmosfir. Gas ada yang berbahaya dan ada yang tidak berbahaya |
57 | Gas Free | pemeriksaan tangki atau ruang muat dengan menggunakan alat tertentu (gas detector) yang menyatakan bahwa tangki atau ruang muat telah aman dari gas beracun atau resiko meledak. |
58 | Gas Freeing (pembebasan gas) | pembersihan toxid (racun), flammable atau inert gas (uap) dari ruangan tangki atau container yang diikuti oleh pemasukan udara segar kedalam tangki/container. |
59 | Gas Safe (aman dari gas) | suatu daerah/ruangan yang tidak dirancang sebagai suatu daerah untuk gas berbahaya. |
60 | General Average | kerusakan umum; semua kerugian dan biaya yang dalam keadaan darurat sengaja di buat, dengan tujuan untuk menye-lamatkan kapal dan muatannya |
61 | General Average | perbandingan pengorbanan dari semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan nilai dari barang yang dimilikinya, pada waktu sejumlah barang muatan dikorbankan untuk menyelamatkan kapal dan muatan lainnya dari suatu bahaya. |
62 | General Average Adjuster | ahli mengurus dn menghitung besarnya kerugian General Average serta menetapkan besarnya kerugian masing-masing pihak yang terlibat dalam tindakan General Average |
63 | General Average Bond | uang jaminan General Average yang harus dibayar oleh pemilik muatan ketika mengambil barangnya |
64 | General Cargo Rates | tarif untuk barang-barang yang tidak termasuk kedalam commodity rates ataupun class rates. |
65 | Grain Capacity | volume ruang palka dihitung dari floor sampai pertengahan deck beam dan antara pertengahan gading- gading frame. |
66 | Grain Cargo | muatan berupa barang-barang berbutir seperti beras, gandum, dll |
67 | Grantry Crane | alat muat bongkar untuk muatan container; crane raksasa yang dipasang di atas rel sepanjang dermaga pelabuhan, untuk membongkar dan memuat peti kemas dari dan ke kapal |
68 | Gross Freight | uang tambang kotor yang belum dikurangi rabat |
69 | Ground | kandas; bertumpu pada dasar laut |
70 | GRT= Gross Tonnage | volume semua ruang yang dapat di tutup kedap air, Besar kecilnya GRT sudah tertera dalam sertifikat kapal. |
71 | Gudang Entreport | gudang tempat menyimpan barang- barang impor yang belum sepenuhya memenuhi kewajiban- kewajibannya membayar bea masuk |
72 | Gudang Laut = Gudang Diepzee; Gudang Linie ke-I; Gudang Pabean | gudang yang terletak di tepi laut (on the waterfront), tempat menyimpan barang-barang yang baru saja dibongkar dari kapal atau segera untuk dimuat di atas kapal Hague Rules, The Konvensi Internasional tentang pengangkutan di laut, yang dihasilkan oleh International Law Association yang ditanda tangani secara resmi oleh negara-negara maritime di kota Den Haag Belanda pada tanggal 25 Agustus 1924. |
73 | Hard Arm | lengan pipa yang digunakan pada terminal- terminal untuk menghubungkan, pipa tepi pantai ke ship manifold. Hatch palka |
74 | Hatch List | sebuah daftar barang dan nomor palkanya yang akan dibongkar di tiap pelabuhan bersangkutan. |
75 | Heavy Cargo= Heavy Lift Cargo= muatan berat | muatan yang SF-nya < km =” KB” tolak =” Berat” benaman =” Displacement” tongkang =” barges).”> 40 cuft/longton atau > 1,16 m3/ton, misalnya kopi, beras, semen, kapas, rotan, dll. |
76 | Light Displacement | berat benaman kapal kosong. Light Load Line (LLL) garis air kapal kosong |
77 | Light Ship (berat kapal kosong) | berat badan kapal ditambah inventaris tetap. |
78 | Lighterage | usaha jasa dalam bidang angkutan barang, yang mengangkut muatan dari darat ke kapal-kapal yang berlabuh atau sebaliknya dari kapal ke darat. |
79 | Liner Service | dinas pelayaran dengan route tetap dan teratur |
80 | Liquified Natural Gas (LNG) | gas alam yang dicairkan |
81 | Liquified Petroleum Gas (LPG) | gas minyak bumi yang dicairkan |
82 | Loaded Displacement | berat benaman kapal pada sarat maksimum. |
83 | Loadline Certificate | sertifikat yang menetapkan minimum dan maksimum lambung kapal boleh timbul dipermukaan air Locker ruangan kecil di kapal (biasanya pada tween deck) yang diperkuat dengan terali besi dan di gembok; tempat menyimpan muatan berharga tinggi |
84 | Log Carrier | kapal khusus pengangkut kayu balok |
85 | Long Hatch | keterlambatan muat bongkar karena terlambat disalah satu palka. (muatan yang seharusnya dibongkar disuatu pelabuhan, tertindih oleh muatan yang untuk pelabuhan berikutnya) |
86 | Long Lengt Rates | tarif yang dikenakan untuk barang- barang yang panjang tiap kolinya melebihi batas panjang yang telah ditetapkan. |
87 | Longlenght Cargo | muatang yang panjangnya melebihi jangka mulut palka (hatch coaming). |
88 | M = Metacentre = titik metasentrum | sebuah titik yang tidak boleh dilalui oleh titik G agar stabilitas kapal tetap positif. Meta berarti berubah-ubah, jadi metacentre titik pusat yang berubah-ubah tempatnya. Perubahan letak titik M tergantung dari besarnya sudut senget, makin besar sudut senget, perpindahan titik M makin jauh pula.Titik potong antara perpanjangan gaya bouyancy dan centre line, pada saat kapal miring |
89 | Man | awak kapal, anak buah kapal |
90 | Manko | selisih antara berat muatan yang dimuat dan dibongkar. |
91 | Marine Insurance Policy | Polis Asuransi Laut |
92 | Mate Receipt (resi mualim) | surat tanda terima sementara barang dikapal oleh perwira kapal atau mualim kapal dan berdasarkan mate receipt inilah pengirim barang menukarkan dengan tanda terima yang sah yaitu B/L. |
93 | Measurement Ton | suatu ukuran muatan yang diperhitungkan 1 measurement ton sama dengan 40 cuft atau 1,116 m3. |
94 | Melayang | keadaan kapal dimana gaya-gaya keatas dan kebawah sama atau hampir sama, Buoyanci = Gravity. |
95 | Mengapung | keadaan kapal dimana gaya tekanan ke atas masih mampu menahan gaya berat, atau gaya keatas lebih besar dari gaya kebawah, Bouyancy > Gravity. Merchant Marine pelayaran niaga |
96 | Metacentric Height (GM) | sebagai ukuran stabilitas awal. GM = KM – KG. |
97 | MFAG (Medical First Aid Guide) | pedoman pertolongan kecelakaan pertama (P3K) yang diakibatkan oleh barang-barang berbahaya, sebagai standar yang dipakai oleh IMO/WHO/ILO. Minimum Rates tarif yang merupakan tarif terendah untuk tiap collie barang kirirman. |
98 | Molest = moles | resiko peperangan dan tindakan kejahatan Monsterrol crew list, surat sijil, daftar anak buah kapal, lengkap dengan jabatannya masing-masing |
99 | Muatan Basah | muatan cair dalam botol atau drum yang kemungkinan bocor sangat besar, misalnya bir, minyak, jenis-jenis,minuman, dll. |
100 | Muatan Berat | muatan yang SF-nya <> 40 cuft/longton atau 1,16 m3/ton, misalnya kopi, beras, semen, kapas, rotan, dll. Navigable Waters perairan yang dapat dilayari |
101 | Negligence Clause | syarat kelalaian; pengangkut bebas dari tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian nahkoda dan anak buahnya dalam hal navigasi dan manajemen kapal |
102 | Negotiable Bill of Lading | Original Bill of Lading; konosemen yang dapat diperjual belikan |
103 | Not Otherwise Enumerated (NOE) | tidak dinyatakan secara khusus (tidak disebut secara khusus) |
104 | Notice of Claim | nota pemberitahuan penuntutan klaim Notice of Readiness surat pemberitahuan dari Nahkoda kepada penyewa kapal, yang menyatakan bahwa kapal siap memulai pembongkaran atau pemuatan |
105 | NRT=Net Register Tonnage=Net Tonnage= volume | semua ruang yang dapat digunakan untuk muatan |
106 | Obligation for Expenses | syarat charter tentang pembebanan biaya kapal kepada shipowner dan charterer OBO Oil Bulk and Ore |
107 | OBO Carrier | Oil, Bulk, and Ore Carrier; semacam kapal tangki yang dapat digunakan untuk mengangkut muatan biji tambang, muatan curah dan minyak bersama-sama atau berganti- ganti |
108 | Odoriser | senyawa yang berbau amis (stenching) yang ditambahkan ke gas petroleum cair untuk memberikan bau khas. Biasanya dipakai Ethyl mercapton. |
109 | Odour (Bau) | suatu karakteristik muatan yang dipakai sebagai peringatan terhadap suatu resiko bahaya misalnya: Anaesthetic (lupa) berkaitan dengan mengantuk Acrid (tajam) berkaitan dengan bisa menyala Ammoniacal (keras) berkaitan dengan amonia. |
110 | Etherial (bius) | berkaitan dengan mengantuk. Fragant (harum) berkaitan dengan kenyamanan |
111 | Irritating (merangsang) | berkaitan dengan bau yang tidak nyaman |
112 | La Chrymatury (keluar air mata) | berkaitan dengan yang dapat menyebabkan menangis |
113 | Nacrotic | menyebabkan mengantuk/ lupa ingatan Phenolic (asam karbol) menyebabkan bau karbol Pungent (pedas) menyebabkan pegaruh kuat pada rasa |
114 | Odour | bau, smell (contohnya bau yang dikeluarkan kopra) Oil, Crude minyak mentah Oil, Vegetable minyak nabati |
115 | Oil/Bulk Capacity | volume ruang palka dihitung dari floor sampai sisi atas deck beam dan antara kedua sisi kulit kapal. |
116 | Open side Container | (peti kemas dengan pintu disamping). Peti kemas jenis ini mempunyai pintu disamping dimana biasanya digunakan terpal sebagai penutupnya |
117 | Open Top | jenis container yang berupa container yang terbuka dibagian atasnya, ditutup dengan terpal khusus untuk muatan kaca-kaca, dll. |
118 | Operating Load | berat yang diperlukan untuk pengoperasian kapal. yaitu: bahan bakar (fuel oil) + air tawar (fresh water) + perbekalan (store) + ballast. |
119 | Optional Bill of Lading | B/L mengenai muatan yang pelabuhan tujuannya masih akan dipilih dari 2 atau 3 pelabuhan yang disetujui |
120 | Optional Cargo | muatan yang sementara waktu mempunyai lebih dari satu pelabuhan bongkar. |
121 | Order Bill of Lading | konosemen atas tunjuk, yang dapat dipindah tangankan dengan endosemen |
122 | Ordorus cargo | muatan yang mengeluarkan bau dan karena baunya itu dapat merusak muatan lain. |
123 | Organic Peroxides | (muatan berbahaya class 5), zat ini menyala denga hebat dapat menyerang mata dan kulit. Reaksi ini timbul bukan hanya karena naiknya suhu tetapi juga kondisi yang tidak bersih. |
124 | Outward Cargo | muatan yang diekspor |
125 | Over Carriage Cargo | keadaan dimana suatu muatan terbawa melewati pelabuhan bongkarnya, karena kelalaian dalam membongkar. |
126 | Over in Dispute | selisih hitungan (collie dihitung lebih banyak dari pada yang disebut dalam dokumen) |
127 | Over Stowage Cargo | keadaan dimana suatu muatan yang akan dibongkar berada dibagian bawah muatan yang akan dibongkar dipelabuhan berikutnya. |
128 | Overstowed | tertindih, muatan untuk pelabuhan terdekat dipadat di bawah muatan untuk pelabuhan yang berikutnya Oxidizing Substance (muatan berbahaya class 5), zat yang terdiri dari campuran bahan anorganik jika kena panas akan mengeluarkan oxygen yang dapat bereaksi dengan zat lain membentuk Oxides. |
129 | Oxygen Analyser | instrument yang digunakan untuk mengukur konsentrasi oxigen dalam persen terhadap volume ruangan/tangki. |
130 | Oxygen Deficient Atmosphert | atmosphere yang berisi kurang dari 21% oxygen dari ruang. |
131 | Paramount Clause | syarat penggantian kerugian maksimum yang dapat diberikan oleh pengirim/ shipper, kalau nilai dan sifat muatan tidak diberitahukan kepada pengangkut sebelum pengapalan. Paramount clause tidak berlaku apabila pengirim (shipper) sudah mencantumkan nilai muatan berharga tersebut. |
132 | Parcel Rates | tarif yang dikenakan pada pengiriman paket kecil. |
133 | Partial Loss | kerugian sebagian Passanger Vessel kapal penumpang |
134 | Pelabuhan | lingkungan kerja yang terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas tempat berlabuh dan bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari moda transportasi laut ke moda transportasi lainnya, atau sebaliknya. Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan Intra dan atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional secara fisik. |
135 | Peril | bahaya; bencana |
136 | Perils of the Sea | bencana akibat dari keadaan laut yang buruk (seperti cuaca buruk, taufan) |
137 | Pilot | pandu kapal; orang yang bertugas memandu kapal untuk berlayar diperairan wajib pandu |
138 | Plimsoll Mark atau Load Line atau Merkah Kambangan | sebuah tanda untuk membatasi jumlah beban yang boleh diangkut kapal dengan aman. |
139 | Polis Asuransi Laut (Marine Insurance Policy) | surat bukti tentang diasuransikan barang yang dikirimkan dengan kapal laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Polis asuransi ini dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. |
140 | Port Administrator | pejabat pelabuhan; administrasi pelabuhan (ADPEL) |
141 | Port Authority | badan penguasa pelabuhan; kesyahbandaran Port Mark memberi tanda yang jelas pada muatan tentang pelabuhan tujuan atau pelabuhan bongkar dari tiap-tiap muatan.Hal ini untuk menghindari over carriage. Misal muatan untuk pelabuhan Surabaya diberi tanda A, pelabuhan Medan diberi tanda B, pelabuhan Jakarta diberi tanda C. |
142 | Port of Call | pelabuhan persinggahan (yang disinggahi kapal) |
143 | Powder Room | ruang kapal khusus untuk menyimpan bahan peledak |
144 | Preservation | penyimpanan muatan selama dalam pengangkutan |
145 | Prima Facie Evidence | bukti sekedarnya; carrier tidak memeriksa kondisi muatan yang ada di dalam suatu pembungkus/kemasan sehingga kalau terjadi kerusakan sedangkan pembungkusnya masih utuh maka carrier tidak bertanggung jawab. Apabila pada saat pemuatan ditemukan pembungkus yang rusak atau tidak utuh maka dibuat Cargo Damage Report. |
146 | Prinsip-Prinsip Pemuatan | prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kegiatan pemuatan. Antara lain: Melindungi awak kapal dan buruh (safety of crew and longshoreman). Melindungi kapal (to protect the ship). Melindungi muatan (to protect cargo). Melakukan muat bongkar secara cepat dan sistematis (rapit and systematic loading and discharging). Penggunaan ruang muat semaksimal mungkin. |
147 | Profit Margin | batas keuntungan minimum |
148 | Prompt Ship | kapal yang dalam waktu pendek siap untuk diserahkan kepada pencharter |
149 | Protection and Indemnity (P & I) | perlindu-ngan dan jaminan; sejenis asuransi laut gotong royong guna memberikan jaminan terhadap kepentingan pemilik kapal dan orang-orang yang bekerja padanya |
150 | Purging | pemasukan nitrogen atau inert gas atau uap muatan untuk menggantikan atmosfer yang ada dari sistem pengkemasan. Pyrophoric zat padat (muatan berbahaya class 4) walaupun jumlahnya sedikit dapat menyala sendiri jika terkena panas dari suatu reaksi dengan oksigen. |
151 | Radio Safety | sertifikat keamanan radio, menyatakan bahwa kapal dilengkapi dengan pesawat radio penerima dan pemancar yang memenuhi syarat |
152 | Ramp | semacam jembatan yang menghubungkan kapal dengan dermaga tersebut yang merupakan perlengkapan kapal peti kemas untuk keperluan muat bongkar secara ro-ro. Rampa |
153 | Rate War | perang tarif (saling menurunkan tarif agar saingan mati) |
154 | Rate, Loading and Discharging | kecepatan muat bongkar kapal perjam |
155 | Rebate System | cara pembayaran uang tambang dengan menetapkan satu tarif kotor (gross freight), lalu kepada pembayar uang tambang diberikan rabat |
156 | Recta Bill of Lading | konosemen atas nama consignee tertentu atau straigt B/L. |
157 | Re-Delivery | penyerahan kembali kapal kepad pemiliknya, setelah setelah perjanjian time charter berakhir |
158 | Reefer | jenis container yang dilengkapi dengan mesin pendingin. |
159 | Reefer Container | (peti kemas untuk muatan beku). peti kemas dari jenis ini digunakan khusus untuk barang-barang yang memerlukan pendingin dengan suhu udara dibawah 00 C, baik sekali untuk muatan seperti buah-buahan, daging segar, sayurmayur, dll. Peti kemas jenis ini mempunyai mesin pendingin di bagian belakangnya |
160 | Refrigerated Cargo (muatan dingin) | muatan yang memerlukan ruangan khusus yang dilengkapi dengan alat pendingin. |
161 | Refrigerated Cargo Carrier | kapal yang dilengkapi dengan ruang beku; kapal pengangkut muatan beku. Reefer Cargo Carrier Refrigerating and Cool Chambers ruang beku atau kamar dingin |
162 | Reporting Day | hari pertama dimana kapal charter harus siap memulai pemuatan; periode waktu sebelum cancelling date dimana dalam selang waktu tersebut owner menyatakan bahwa kapal telah siap dicharter |
163 | Resi Mualim | tanda bukti penerimaan muatan oleh mualim, Mate’s Receipt |
164 | Return Cargo | muatan kembali; muatan yang dapat diangkut kapal dalam perjalanan pulang ke pangkalan (baseport) Revenue Ton suatu ukuran untuk menentukan freight (uang tambang), pertimbangan antara berat dan volume barang. |
165 | Reversable Laydays | kompensasi antara hari-hari Despatch dengan hari-hari Demurrage satu sama lain |
166 | Righting Moment = Momen penegak | momen yang akan mengembalikan kapal kekedudukan tegaknya setelah miring karena mendapat gaya-gaya dari luar dan gaya tersebut tidak bekerja lagi. |
167 | Rumus Momen Penegak = W x GZ | Dimana GZ lengan penegak atau righting arm |
168 | Roll On Roll Off | cara pemuatan dan pembongkaran muatan dimana muatannya diangkut dengan trailer (gandengan truck) lalu trailernya dibawa/dikapalkan ke pelabuhan tujuan bersama-sama muatannya. Dalam pengapalan peti kemas dengan sistem Ro-Ro, trailernya tidak ikut berlayar melainkan hanya mengantarkan saja ke dalam kapal atau menjemput dari dalam kapal. |
169 | RORO (Roll On Roll Off) | jenis kapal yang dilengkapi dengan ramp (jembatan/jalan) untuk kendaraan masuk atau keluar kapal langsung ke dermaga (kapal pengangkut mobil). |
170 | Safe Port | pelabuhan yang aman, suatu pelabuhan dianggap aman bagi kapal tertentu apabila : pelabuhan itu dapat disinggahi kapal tersebut dengan aman. kapal itu senantiasa dapat berlabuh di sana dengan stabil, serta dapat menjalankan kegiatan muat bongkar dengan tidak terganggu oleh ombak besar, dll. selanjutnya (setelah selesai melakukan pemuatan) kapal dapat keluar lagi dari pelabuhan itu dengan aman.terdapat suatu keamanan politik |
171 | Safe Working Load (SWL) atau Keamanan Muat | berat beban maksimum yang dapat diangkut dengan aman; jumlah bobot maksimum yang diijinkan bagi seutas tali untuk dapat mengangkut beban tersebut dengan aman. |
172 | Safety Factor | perbandingan antara kekuatan putus dengan Keamanan muat. |
173 | Sagging | perubahan bentuk kapal yang diakibatkan karena penempatan muatan yang dikonsentrasikan pada tengah-tengah kapal akibatnya kapal akan mudah patah. |
174 | Salvage | imbalan yang diberikan atas dasar menyelamatkan kapal dan atau muatan sebagian/ seluruhnya dari bahaya laut, biasanya bernilai besar. Penyelamatan dalam hal ini penyelamatan muatan dan kapal bukan manusianya, karena menyelamatkan manusianya termasuk kewajiban sesama manusia |
175 | Schedule, Sailing | jadwal perjalanan/pelayaran kapal. Seagoing Ship kapal samodera. |
176 | Seaworthy | layak laut; laik laut, zeewaarding |
177 | Seaworthy Certificate | sertifikat layak laut; Certificate of Seaworthiness. |
178 | Seaworthy Package | kemasan muatan yang memenuhi syarat pelayaran samodera |
179 | Second Carrier | pengangkut kedua yang mengambil bagian dari pelabuhan transhipment sampai ke pelabuhan tujuan Segregation Table sebuah daftar rekomendasi pemadatan muatan berbahaya sesuai sifatnya masing-masing . |
180 | Self Heating | zat padat (muatan berbahaya class 4) yang dapat menyala sendiri jika disimpan terlalu lama atau perjalanan panjang dalam jumlah besar, misalnya bubuk carbon. |
181 | Separation atau Segregation | usaha mencegah over stowage dengan memisahkan muatan dari pelabuhan bongkar yang berbeda dengan menggunakan jaring (net) yang tipis tetapi cukup kuat, sehingga jelas bagi yang membongkar akan terhenti pada waktu akan melampaui jarig pemisah tersebut. Ship = Kapal alat transportasi di laut. |
182 | Ship to ship | kegiatan pemuatan atau pembongkaran antar kapal ke kapal lain |
183 | Shipment | pengiriman, pengapalan. Shipowner pemilik kapal |
184 | Shipper (Pengirim Barang) | orang atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhan pemuatan) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan. |
185 | Shipper | pengirim muatan Shipping pelayaran, perkapalan |
186 | Shipping Business | bisnis pelayaran niaga |
187 | Shipping Document | dokumen-dokumen pengapalan muatan, seperti Shipping Order, Cargo Manifest, Bill of Lading, Mate’s Receipt, Delivery Order, Invoice, Marine Insurance Policy, C.B.L. |
188 | Shipping Order | surat perintah yang dikeluarkan perusahaan atau agennya yang ditujukan kepada nahkoda atau perwira kapal untuk memuat barang sesuai yang tertera pada shipping order tersebut. |
189 | Shipping Order | surat tanda bukti pembukuan muatan untuk di kapalkan. Shipping Instruction. Booking Note |
190 | Short in Dispute | selisih hitungan collie, dimana pihak carrier menghitung kurang dari pada yang dihitung oleh shipper. Hitungan yang benar akan diselesaikan di pelabuhan tujuan Shortlanded Cargo jumlah muatan yang dibongkar kurang dari yang sebenarnya disebut “Shortlanded indispute”, lawannya overlanded. |
191 | Sludge | suatu campuran minyak dan air, biasanya setengah padat, kadang-kadang mengandung pasir atau kepingan karat. |
192 | Sling | tali manila atau kawat baja tak berujung pangkal, untuk mengangkut muatan/peti |
193 | Snotter | sebuah tali sling tunggal yang sering digunakan untuk mengangkat atau menghibob barang. |
194 | Space, Bale | ruang muatan yang disediakan untuk muatan yang dibungkus |
195 | Space, Grain | ruang muatan bagi muatan curah |
196 | Special Designed Ship | kapal yang di bangun khusus untuk mengangkut jenis muatan tertentu (misal: log carrier) |
197 | Spreader | alat khusus berupa kerangka baja segi empat untuk mengangkat peti kemas (boleh disebut: sling peti kemas). Biasanya spreader dilengkapi dengan “locking pin” pada keempat ujungnya; pen tersebut dimasukkan ke dalam lubang pada keempat sudut peti kemas dan mengunci dengan sendirinya ketika spreader diangkat. Bila spreader yang bawahnya tergantung peti kemas tersebut, diletakkan, maka pena akan membuka secara otomatis |
198 | Stabilitas Awal | keseimbangan kapal yang sedang mengoleng; (karena gaya-gaya dari luar) sampai suatu sudut dimana moment kelembaman bidang air membujur kapal masih mempunyai nilai tetap; stabilitas pada sudut senget kecil Stabilitas Kapal = Initial Stability keseimbangan kapal pada sudut senget kecil (senget 100-150 tergantung bentuk kapal) dimana letak titik M masih dianggap tetap. |
199 | Stabilitas Negatif = Unstabel Equilibrium | kondisi stabilitas kapal dimana titk Gravity berada di atas titik Metacentre. Stabilitas Netral = Neutral Equlibrium kondisi stabilitas kapal dimana titik Gravity berimpit dengan titik Metacentre. |
200 | Stabilitas Positif = Stabel Equilibrium | kondisi stabilitas kapal dimana titik Gravity berada dibawah titik Metacentre. |
201 | Steaming Time | waktu perjalanan kapal dari satu Pelabuhan ke pelabuhan lainnya, dihitung dalam hari dan jam |
202 | Stevedore | rencana/denah stowage muatan didalam kapal. Stevedoring hal memuat dan membongkar muatan kapal Stiff = kapal kaku keadaan kapal dimana stabilitasnya positip tetapi GM nya terlalu besar, dengan demikian momen penegaknya juga besar. Bila ia senget (pengaruh gaya dari luar) maka akan kembali kekedudukan semula secara cepat sekali. Sifatnya olengan kapal cepat dan menyentak-nyentak, penyebabnya karena konsentrasi muatan terlalu banyak dibawah, cara mengatasinya dengan mengosongkan tangki Double Bottom atau memindahkan muatan dari atas kebawah. |
203 | Stowage | pemadatan, penempatan muatan kedalam palka kapal |
204 | Stowage Factor | Volume ruangan effektif dalam m3 yang digunakan untuk memadatkan muatan seberat 1 ton. |
205 | Stowage Plan | suatu bagan kapal dimana muatan ditempatkan. Dilengkapi data-data pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, nama barang, jumlah dan beratnya. |
206 | Stowage Rates | tarif uang tambang yang didasarkan atas pemadatan barang di dalam ruangan palka kapal. |
207 | Stowage = Penataan Muatan | suatu pengetahuan tentang memuat dan membongkar muatan dari dan ke atas kapal sedemikian rupa agar terwujud prinsip-prinsip pemuatan. |
208 | Straight Bill of Lading | konosemen mengenai muatan yang dikapalkan langsung kepada penerima (consignee) tertentu; Recta B/L |
209 | Stripping | pembongkaran atau pengeluaran barang dari dalam container, di CFS atau tempat lain. Disebut juga Un- Stuffing |
210 | Stuffing | pemuatan barang kedalam container. |
211 | Subject Matter of Insurance | barang pertang-gungan; obyek asuransi |
212 | Sublect | penyewaan kembali kapal charter kepada pihak ketiga; Subletting (lihat: Disponent Owners) |
213 | Sue and Labour Clause | syarat asuransi yang menetapkan kewajiban masing-masing pihak untuk memperkecil akibat resiko kerusakan barang pertanggungan |
214 | Summer Fresh Water Load Line | garis batas tenggelam kapal pada waktu berada diair tawar, didaerah musim panas permanen atau didaerah musim panas pada waktu musim panas, dan draftnya akan kembali ke garis “S”, jika kapal kembali ke laut. |
215 | Summer Load line | gari batas tenggelam kapal pada waktu berada didaerah musim panas permanen atau daerah musim panas pada waktu musim panas. Sisi atau garis “S” letaknya segaris dengan pusat lingkaran garis air. |
216 | Surchange | uang tambahan dari freight rate oleh karena ukuran/berat muatan melebihi ukuran yang ditentukan. |
217 | Surcharge | biaya tambahan |
218 | Surcharge Heavylift | biaya tambahan yang dipungut atas collo yang beratnya melebihi ukuran tertentu |
219 | Surcharge, Longlenght | biaya tambahan dipungut atas collo yang panjangnya melebihi ukuran tertentu |
220 | Surveyor | pejabat yang diberi hak menyaksikan dan meneliti keadaan muatan dan kapal atau lain-lainnya termasuk kondisi alat-alat keselamatan yang ada dikapal |
221 | Tackle / Takal | katrol; kait; suatu rangkaian 2 (dua) blok atau lebih yang dihubungkan dengan tali ulang agar supaya beban yang diangkat dapat diatur kecepatannya dan aman, serta pula untuk menjaga sentakan-sentakan yang berbahaya |
222 | Takal/Katrol | suatu rangkaian yang terdiri dari 2 blok atau lebih yang dihubungkan dengan tali ulang supaya beban yang diangkat dapat diatur kecepatannya dan aman, serta pula untuk menjaga sentakan-sentakan yang berbahaya |
223 | Tally | hitungan tiap-tiap collie/collo yang dimuat atau dibongkar, diseret catatan atas keadaannya |
224 | Tally Company | usaha jasa yang bergerak dalam mengadakan perhitungan dan pencatatan muatan yang dibongkar atau dimuat dikapal. |
225 | Tank | jenis container yang berisi tangki cairan. |
226 | Tanker | kapal pengangkut muatan cair; secara konstruksi disebut kapal tangki |
227 | Tender = Kapal Langsar | keadaan kapal dimana stabilitasnya positip hanya nilai GM nya terlalu kecil, dengan demikian momen penegaknya juga kecil. Bila ia menyenget karena gaya dari luar, maka kembalinya kekedudukan tegak lambat sekali. Cara mengatasinya dengan mengisi penuh tangka |
228 | Tender of the Ship | penyerahan kapal kepada pencarter |
229 | Tenggelam | keadaan kapal dimana gaya keatas lebih kecil dari gaya ke bawah, atau tekanan keatas masih mampu menahan gaya berat. |
230 | Double Bottom | memindahkan muatan dari atas ke bawah. |
Tags: Arti Kata Pelayaran, Makna Pelayaran, Maksud Pelayaran, Penjelasan Pelayaran, Pengertian Pelayaran, Definisi Pelayaran
Related
Kenapa Ada Perbedaan waktu ? Penjelasan dan Penyebabnya
Kenapa Ada Perb...
Kenapa Ada Perb...
Apa Itu Olah Raga Tenis ? Aturan dan Cara Bermain Olah Raga Tenis
Definisi Olah R...
Definisi Olah R...
Daftar Lengkap Istilah Dalam Bidang Perbankan (a-z) Yang Wajib Diketahui
Definisi Perban...
Definisi Perban...
Apa Yang Dimaksud Healing ? Penjelasan dan Contohnya
Definisi Healin...
Definisi Healin...
Kuliah Di Universitas Gadjah Mada (UGM) ? Profil, Matakuliah, Fasilitas dan Biaya
Profil Universi...
Profil Universi...
Apa Itu Olah Raga Catur ? Aturan dan Cara Bermain Catur
Definisi Olah R...
Definisi Olah R...
Apa Yang Dimaksud Segitiga Eksposur ? Penjelasan dan Contoh Penggunaan Segitiga Eksposur
Definisi Segiti...
Definisi Segiti...
Apa Itu Olah Raga Sepak Bola ? Aturan dan Cara Bermain Olah Raga Sepak Bola
Definisi Olah R...
Definisi Olah R...
Apa Itu Olah Raga Lompat Galah ? Aturan dan Cara Bermain Lompat Galah
Definisi Olah R...
Definisi Olah R...
Apa Itu Buku Rapor ? Fungsi Dan Penjelasan Buku Rapor (Rapot)
WIKKIP.COM - Bu...
WIKKIP.COM - Bu...